INDIMUS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

INDIMUS

KOMUNITAS INDIGO MUSLIM yang mewadahi diskusi pengenalan INDIGO bukan hanya melalui penelitian modern tetapi juga dari sudut pandang ISLAM
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
RADIO DAKWAH
Latest topics
» aku indigo bukan ya?
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 3:29 pm by mazwar.azisabd

» assalamu alaikum
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 2:54 pm by mazwar.azisabd

» SESUNGGUHNYA ALLAH TA’ALA ITU BERADA DI ATAS ‘ARSY-NYA YANG LOKASINYA TERLETAK DI ATAP ALAM SEMESTA
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 2:48 pm by mazwar.azisabd

» Pengobatan Alternatif: Antara Syirik dan Syariah
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeThu Sep 06, 2012 10:23 am by rarasati

» salam kenal
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeSat Aug 25, 2012 7:58 am by uteute

» KOMPOSISI, PROSES PEMBUATAN & KEHALALAN VAKSIN
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeSat Aug 11, 2012 3:23 pm by Admin

» IBU JANGAN BAWA AKU KE NERAKA
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeFri Aug 10, 2012 4:33 pm by rarasati

» curahtku tentang indimus
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeMon Jul 09, 2012 4:15 am by rarasati

» BENARKAH ADA INDIGO YANG BERASAL DARI KERAJAAN LAUT SELATAN DAN UTARA?
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeSun Jul 01, 2012 3:18 pm by Admin

» INDIGO SALAHKAH?
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeSun Jul 01, 2012 2:52 pm by Admin

Affiliates
free forum

Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search

 

 SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID?

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 34
Join date : 10.01.11

SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Empty
PostSubyek: SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID?   SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID? Icon_minitimeMon Jun 18, 2012 4:47 pm

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia



Soal:

Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama'ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?



Jawab:

Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama'ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo'ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, 'Abdur Rozaq 'Afifi sebagai Wakil Ketua, dan 'Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]



Penjelasan Syaikh Musthofa Al 'Adawiy

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa'idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,



قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ ... وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى



"Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku." [2]



Namun jika wanita tersebut khawatir tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau khawatir jatuh dalam kemalasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur'an dari seorang qori' yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.



Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama'ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,



لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ



"Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik." [3]



Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,



إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ



"Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka." [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]



Menarik Pelajaran

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.



Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:



Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.



Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,



إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ



"Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka." (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab "Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman."



Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,



أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ



"Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya' bersama kami." (HR. Muslim)Zainab -istri 'Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,



إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا



"Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman." (HR. Muslim)



Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:



كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ



"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a'lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria." (HR. Bukhari)



Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.



***



Ditampil ulang dari grup "Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat".



Selesai disusun 8 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel : www.rumaysho.com



Foot note:

[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi' Al Ifta'

[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[4] HR. Muslim

[5] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914
Kembali Ke Atas Go down
https://indimus.indonesianforum.net
 
SHALAT TARAWIH BAGI PEREMPUAN, DI RUMAH KAH ATAU DI MASJID?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» PEREMPUAN DALAM ISLAM

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
INDIMUS :: Forum Akhwat :: Fiqih Wanita-
Navigasi: