INDIMUS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

INDIMUS

KOMUNITAS INDIGO MUSLIM yang mewadahi diskusi pengenalan INDIGO bukan hanya melalui penelitian modern tetapi juga dari sudut pandang ISLAM
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
RADIO DAKWAH
Latest topics
» aku indigo bukan ya?
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 3:29 pm by mazwar.azisabd

» assalamu alaikum
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 2:54 pm by mazwar.azisabd

» SESUNGGUHNYA ALLAH TA’ALA ITU BERADA DI ATAS ‘ARSY-NYA YANG LOKASINYA TERLETAK DI ATAP ALAM SEMESTA
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeTue Nov 27, 2012 2:48 pm by mazwar.azisabd

» Pengobatan Alternatif: Antara Syirik dan Syariah
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeThu Sep 06, 2012 10:23 am by rarasati

» salam kenal
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeSat Aug 25, 2012 7:58 am by uteute

» KOMPOSISI, PROSES PEMBUATAN & KEHALALAN VAKSIN
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeSat Aug 11, 2012 3:23 pm by Admin

» IBU JANGAN BAWA AKU KE NERAKA
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeFri Aug 10, 2012 4:33 pm by rarasati

» curahtku tentang indimus
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeMon Jul 09, 2012 4:15 am by rarasati

» BENARKAH ADA INDIGO YANG BERASAL DARI KERAJAAN LAUT SELATAN DAN UTARA?
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeSun Jul 01, 2012 3:18 pm by Admin

» INDIGO SALAHKAH?
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeSun Jul 01, 2012 2:52 pm by Admin

Affiliates
free forum

Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search

 

 Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Go down 
PengirimMessage
rarasati

rarasati


Jumlah posting : 31
Join date : 11.01.11
Age : 32
Lokasi : Bumi Allah

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Empty
PostSubyek: Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)   Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Icon_minitimeSun Apr 03, 2011 1:28 pm

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita (Keputihan) itu suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.



Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.



Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul(kencing yang terus menerus keluar).

Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.



Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).

Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazmrahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”

Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.

Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.
Kembali Ke Atas Go down
 
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ibadah Wanita Yang Sedang Haidh
» BENARKAH ADA INDIGO YANG BERASAL DARI KERAJAAN LAUT SELATAN DAN UTARA?
» Hukum Musik Dalam Islam
» Hati Seseorang Hanya Allah yang Mengetahui
» SESUNGGUHNYA ALLAH TA’ALA ITU BERADA DI ATAS ‘ARSY-NYA YANG LOKASINYA TERLETAK DI ATAP ALAM SEMESTA

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
INDIMUS :: Forum Akhwat :: Fiqih Wanita-
Navigasi: